Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud), melalui Direktorat Keamanan Penerbangan serta Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, melakukan langkah efektif terkait penanganan penumpang China Airlines CI-715 asal Taiwan (transit Singapura) di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). Penumpang tersebut kedapatan membawa ratusan amunisi senjata api (senpi) berbagai jenis.
Penemuan berawal dari pemeriksaan oleh petugas bea cukai yang telah bekerja sesuai dengan prosedur yang tepat dan benar, yaitu mencegah masuknya barang-barang yang dilarang. Penanganan selanjutnya dilakukan sesuai dengan peraturan PM Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional serta SKEP/100/VI/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan pembatasan untuk jenis dan kaliber senjata yang boleh dibawa dalam penerbangan sipil. Sedangkan peluru merupakan bagian tak terpisahkan dari operasional sebuah senjata yang dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/dangerous goods kelas I (explosive) yang karena keberadaan dan sifatnya harus dilakukan pembatasan dalam pengangkutan.
Dalam penanganan penumpang, petugas Bea Cukai tersebut mencurigai barang penumpang yang landing di Bandara Juanda pada pukul 22.57 WIB. Saat melewati pemeriksaan mesin x-ray, barang penumpang tersebut termonitor.
Baca Juga: Tiap Penerbangan, Awak Kabin Selalu Peragakan Prosedur Keselamatan
Selanjutnya diadakan pemeriksaan secara manual oleh petugas Bea Cukai dan OBU III, dengan cara membongkar koper dan menemukan lima bungkusan isolasi putih, yang ditempatkan di antara tumpukan baju. Kemudian diketahui bahwa bungkusan tersebut berisi proyektil amunisi berjumlah total 400 butir, dengan ujung berwarna putih dan merah.
Oleh petugas dari Bea Cukai dan OBU III, penumpang tersebut kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Bandara Juanda.
“Para petugas telah melakukan tugas pokok dan fungsinya secara tepat dalam penanganan penumpang yang membawa amunisi senjata api,” ujar Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Hubud, Dadun Kohar, di Jakarta.
Ditjen Hubud mengimbau calon pengguna angkutan udara, agar memperhatikan aturan-aturan sebelum melakukan penerbangan, khususnya terkait penyimpanan senjata api beserta peluru.
Penumpang yang membawa senjata api dan peluru wajib melapor kepada petugas pengamanan bandar udara (avsec), untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas check in guna proses lebih lanjut. Penumpang yang membawa senjata api dan peluru harus menyerahkan senjata dan pelurunya kepada petugas check in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara.
Baca Juga: Menhub Minta Operator Penerbangan Tingkatkan Keselamatan
Selanjutnya, senjata yang diterima tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item dan pelurunya sebagai dangerous goods. Penyerahan senjata api dan peluru kepada petugas check in harus dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegang senjata dengan ketentuan memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara.