Menuju Indonesia Emas 2045, ASN Harus Siap Hadapi Tantangan

Rabu, 06 Maret 2019 | 11:48 WIB
Menuju Indonesia Emas 2045, ASN Harus Siap Hadapi Tantangan
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka acara Temu Alumni Ikatan Alumni Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (IKA PIMNAS) Lembaga Administrasi Negara (LAN), di Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai memiliki peran, mulai dari merumuskan kebijakan strategis sampai pada implementasi kebijakan strategis dalam berbagai sektor pembangunan nasional. ASN harus bisa mempersiapkan diri menghadapi tantangan  agar visi Indonesia Emas 2045 bisa terwujud.

Hal ini dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat membuka "Temu Alumni Ikatan Alumni Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (IKA PIMNAS) Lembaga Administrasi Negara (LAN)", di Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

Ia mengatakan, ASN pejabat eselon I dan II berperan penting dalam pengambilan keputusan, sehingga diperlukan kepemimpinan yang bisa membawa bawahan dan masyarakat bergerak bersama mencapai tujuan.

Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan (KLHK), dalam perjalanan menuju Indonesia Emas Tahun 2045, dinilai banyak tantangan. Untuk menghadapinya, diperlukan banyak persiapan pada hal-hal yang harus dilakukan.

Baca Juga: Cegah Karhutla, KLHK dan BPPT akan Buat Hujan Buatan

Di tengah 400 peserta IKA PIMNAS Tingkat I dan Tingkat II, JK mengatakan, pemimpin harus bisa memberikan inspirasi.

“Kepala diangkat karena SK, kalau pemimpin karena perilaku. Anda bisa menjadi kepala sekaligus pemimpin, tapi Anda juga bisa jadi kepala, tapi tidak bisa jadi pemimpin," katanya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN harus memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat. Selain itu juga mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI