Pihak Habib Bahar Permasalahkan Pemindahan Tempat Persidangan Saat Eksepsi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 06 Maret 2019 | 11:47 WIB
Pihak Habib Bahar Permasalahkan Pemindahan Tempat Persidangan Saat Eksepsi
Terdakwa Bahar bin Smith jalani sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (17) dan MKU (18) di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat. [Suara.com/Aminuddin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dua orang remaja berinisial CAJ (17) dan MKU (18) di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019). Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau pembelaan dari kuasa hukum Bahar.

Kuasa hukum Bahar, Munarman membeberkan argumen terkait keberatan atas dakwaan yang dilayangkan JPU dari Pengadilan Negeri Cibinong terhadap Bahar bin Smith. Sedikitnya ada tiga poin utama yang disampaikan Munarman dalam eksepsi itu.

"Pertama mengenai pemindahan tempat persidangan. Ini adalah menyangkut kewenangan relatif dari PN. Kenapa dianggap tidak berwenang? Pertama karena locus delicti tempat terjadinya peristiwa di Kabupaten Bogor tempat pengadilannya PN Cibinong," kata Munarman seusai persidangan.

"Saksi-saksi lebih banyak bertempat tinggal di Kabupaten Bogor sehingga menurut prinsip azas peradilan yang cepat murah maka saksi-saksi itu lebih gampang dihadirkan di PN Cibinong," lanjutnya.

Baca Juga: Poyuono Salahkan Jokowi Andi Arief Ditangkap, Ma'ruf: Bukan Salah Jokowi

Namun karena SK Mahkamah Agung yang berlandaskan Pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), akhirnya sidang itu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Pasal 85 KUHP berbunyi 'Dalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud'.

Terkait itu, Munarman menolak keras keputusan MA tersebut. Pasalnya, kata dia, kasus Bahar ini tidak termasuk kasus yang luar biasa dan hanya kasus penganiayaan biasa saja. Sehingga, kata dia, Keputusan MA itu dianggap keliru.

"Pasal pencucian, pasal perampaasan kemerdekaan, perlindungan anak itu, sebetulnya pidana biasa tidak ada yang istimewa cuma menjadi heboh ini enggak tahu tidak ada terkait isu keamanan negara, terorisme, korupsi tidak ada. Ini tindak pidana yang biasa sekali, kita heran ini diperlakukan istimewa sedemikian rupa," kata dia.

"Kalau alasannya pemindahan keamanan maka tidak ada yang tidak aman. Terbukti di Bogor tidak terjadi apa-apa justru yang terjadi di sini ada demo-demo ya kan justru kita lihat di depan adanya pengerahan aparat keamanan secara besar-besaran berarti yang tidak aman di sini bukan di Bogor," Munarman menambahkan.

Baca Juga: Protes Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Saya Sakit Parah

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Selain itu Munarman menganggap dakwaan yang dibacakan jaksa pun tidak terurai secara lengkap. Makanya, Munarman akan membahas masalah itu dipembuktian terkait tanggapan kuasa hukum Bahar terhadap jaksa sebelumnya.

"Terkait dengan dakwaan yang tidak menguraikan secara lengkap. Tidak menguraikan peran dari masing masing terdakwa tidak menguraikan siapa korban status anak. Nanti kita bahas di pembuktian. Tanggapan kita terhadap jaksa sebelumnya," katanya.

Sementara itu, Jaksa dari PN Cibinong Purwanto Joko Irianto meminta waktu selama satu pekan untuk menanggapi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Bahar.
"Kami penuntut umum akan menanggapi secara tertulis dan kami mohon waktu satu minggu," ucapnya.

Saat sidang berlangsung, masa Habib Bahar menggelar demo di depan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Masa yang mayoritas mengenakan pakaian putih bertuliskan Front Pembela Islam (FPI) itu terus menyuarakan dukungannya untuk Bahar bin Smith.

Pada sidang sebelumnya, Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Aminuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI