"Terkait dengan dakwaan yang tidak menguraikan secara lengkap. Tidak menguraikan peran dari masing masing terdakwa tidak menguraikan siapa korban status anak. Nanti kita bahas di pembuktian. Tanggapan kita terhadap jaksa sebelumnya," katanya.
Sementara itu, Jaksa dari PN Cibinong Purwanto Joko Irianto meminta waktu selama satu pekan untuk menanggapi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Bahar.
"Kami penuntut umum akan menanggapi secara tertulis dan kami mohon waktu satu minggu," ucapnya.
Saat sidang berlangsung, masa Habib Bahar menggelar demo di depan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Masa yang mayoritas mengenakan pakaian putih bertuliskan Front Pembela Islam (FPI) itu terus menyuarakan dukungannya untuk Bahar bin Smith.
Pada sidang sebelumnya, Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca Juga: Poyuono Salahkan Jokowi Andi Arief Ditangkap, Ma'ruf: Bukan Salah Jokowi
Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin