Suara.com - Ratna Sarumpaet tak terima disebut membuat keonaran karena berbohong mengaku digebuki sampai babak belur. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dinilai keliru dan tidak cermat.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). Menurutnya berbagai kejadian yang merupakan buntut dari penyebaran berita palsu atau hoaks tidak tergolong sebagai keonaran.
Desmihardi mengatakan, dalam surat dakwaan, Jaksa menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurutnya pasal termasuk delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran.
"Dakwaan tersebut salah, keliru dan tidak cermat. Karena keonaran tidak pernah terjadi," ujar Desmihardi.
Baca Juga: Jalani Sidang Eksepsi, Ratna Sarumpaet Tak Berikan Salam Dua Jari
Desmihardi mengatakan kejadian yang dianggap keonaran oleh jaksa adalah cuitan di sosial media yang dilakukan sejumlah tokoh seperti Rizal Ramli dan Rocky Gerung, konferensi pers Prabowo Subianto, hingga aksi unjuk rasa. Menurutnya kejadian-kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori kegaduhan atau pun keonaran.
Dalam pembelaannya, Desmihardi menyebut keonaran yang sesuai dengan arti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) itu seperti kerusuhan Mei 1998 dan Tanjung Priok.
"Menurut KBBI kejadian tersebut bukanlah keonaran. Jadi dakwaan ini tidak dapat diterima," jelas Desmihardi.
Sebelumnya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Hari Ini Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Kedua, Mau Ajukan Eksepsi