Hal tersebut, kata Hamidi, selaras dengan tujuan Konvensi ILO No.100 tentang pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diratifikasi UU Nomor 80 Tahun 1957 dan Konvensi ILO No.111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21 Tahun 1999.
"Salah satu pilar untuk mewujudkan pekerjaan yang layak adalah dengan memperhatikan hak-hak mendasar di tempat kerja. Salah satunya, mencegah terjadinya diskriminasi di tempat kerja, " katanya.
Hamidi berpendapat, hal ini dapat dimulai sejak proses rekruitmen dan sedang bekerja, termasuk dimulai saat tanda tangan PP PKB. Selain itu, tak ada perbedaan antara pekerja laki-laki dan perempuan dan jabatan-jabatan tertentu di perusahaan-perusahaan.
"Hak-hak perempuan harus diberikan sesuai peraturan UU yang belaku, termasuk sarana hubungan industrial dipenuhi pihak perusahaan. Semua itu dapat diantisipasi, termasuk diskriminasi setelah bekerja," katanya.
"Disnaker Banten sudah melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja perempuan, termasuk melindungi pekerja perempuan dimalam hari dan melindungi hak-haknya, " katanya.