Suara.com - Rabu (6/3/2019) hari ini Ratna Sarumpaet menjalani sidang kedua kasus hoaks dengan agenda mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna Sarumpaet menjadi terdakwa kasus hoaks karena berbohong mengaku digebuki sampai babak belur.
Ratna Sarumpaet bakal melakukan nota pembelaan atau eksepsi yang rencananya akan disampaikan di persidangan hari ini. Menurut salah satu pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, alasan pengajuan eksepsi itu lantaran kliennya mempermasalahkan beberapa poin dakwaan yang disampaikan Jaksa.
Rencana pengajuan eksepsi itu, Demishardi mengaku akan mempelajari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam sidang perdana ini, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan mewartakan hoaks. Ratna dianggap sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Baca Juga: Tim Prabowo Pastikan Sudah Putus Hubungan dengan Ratna Sarumpaet
Rangkaian kebohongan melalui pesan WhatsApp serta mengirim foto lebam pada wajahnya. Kemudian, pihak BPN Prabowo-Sandiaga menggelar konfrensi pers pada tanggal 2 Oktober 2018.