Suara.com - Lokasi industri rumahan pembuatan narkoba jenis pil ekstasi digerebek Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa (5/3/2019).
Pabrik ekstasi itu berada di sebuah rumah kawasan Jalan Srikandi, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap satu lelaki bernama Rismadi diduga pekerja pembuat pil setan tersebut.
Lelaki berusia 38 tahun itu tercatat sebagai warga Jalan Tromol RT6/RW1 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Baca Juga: Besok Jalani Rehab, Polisi Serahkan Andi Arief ke BNN
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan butir ekstasi, satu set alat cetak pil, dua alat pencetak logo, dan piring serbuk narkotika yang diduga narkoba.
”Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja. Sementara pemilik industri rumahan ekstasi ini berinisial BY dalam pengejaran,” kata Kapolres Prabumulih Ajun Komisaris Besar Tito Hutauruk.
Walau industri ekstasi yang digerebek berskala kecil, Tito mengungkapkan omsetnya terbilang besar.
Berdasrakan keterangan tersangka Rismadi, pabrik itu bisa menghasilkan 27 pil ekstasi dalam satu jam produksi.
"Satu butir dijual Rp 30 ribu,” tukasnya.
Baca Juga: Temui Jokowi di Istana, Petani Tebu Minta Ini
Rismadi kekinian ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam