Suara.com - Polisi akhirnya mengakui telah membebaskan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief sesuai menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa kasus narkoba. Awalnya polisi membantah kabar tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Andi Arief baru diperbolehkan pulang setelah merampungkan proses administrasi sebagai terperiksa.
"Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani. Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).
Sebelumnya, polisi membantah jika telah membebaskan Andi Arief yang ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, Andi Arief disebut masih berada di dalam ruangan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Impian Caleg PKS Bernama Fransisca Santa Clause, Bikin Plasma Jamur
"Yang saya dapat dari Wadir, saudara AA (Andi Arief) masih di ruang pemeriksaan penyidik Direktorat 4 Narkotika yang ada di Bareskrim. Hasil informasi yang kita dapat seperti itu, jadi kalau ada informasi bebas itu tidak benar," ujar Dedi.
Untuk diketahui, polisi membekuk Andi Arief saat berada di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019). Diduga, Andi habis mengonsumi sabu-sabu sebelum polisi meringkusnya di salah satu kamar hotel. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti alat isap sabu alias bong. Buntut dari kasus ini, Andi Arief berencana akan direhabilitasi lantaran hanya dinyatakan sebagai pengguna narkoba.