Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon memastikan bahwa Andi Arief telah meninggalkan gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba. Menurutnya, saat ini Andi Arief sudah menuju pulang ke rumah.
Jansen berujar, pulangnya Andi tersebut lantaran statusnya yang hanya sebagai terperiksa. Pemeriksaan terhadap Andi pun dinyatakan selesai dan ia akan menjalani rehabilitasi kesehatan.
"Oh iya benar sore jelang malam sudah asesmen diputuskan Bang Andi sudah boleh pulang, tapi proses rehabnya akan mengikuti jadwal yang dibuat BNN. Ya memang dia kan terperiksa, karena kan tidak ditemukan, tidak juga disita barang bukti narkoba dari menara Peninsula kemarin," tutur Jansen dikonfirmasi awak media, Selasa (5/3/2019).
Baca Juga: Polisi Duga Andi Arief Berkicau di Twitter Pakai HP Pengacara
Namun, Jansen belum bisa memastikan Andi Arief akan pulang ke mana seusai menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Ya pulang ke rumah begitu lah, kalau pulang Lampung enggak mungkin lah malam ini pulang ke Lampung," ujar Jansen.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo memastikan, Andi Arief hingga kini masih berada di ruang pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, Dedi juga membantah jika Wasekjen Partai Demokrat tersebut telah bebas terkait kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Yang saya dapat dari Wadir Sodara AA (Andi Arief) masih di ruang pemeriksaan penyidik Direktorat 4 Narkotika yang ada di Bareskrim. Hasil informasi yang kita dapat seperti itu, jadi kalau ada informasi bebas itu tidak benar," ujar Dedi di Mabes Polri.
Dedi pun menegaskan jika Andi masih dalam pemeriksaan lebih jauh di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Narkoba.
Baca Juga: Parlemen Norwegia Kunjungi DPR RI, Ingin Jalin Kerja Sama
"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan Direktorat Narkoba," tambahnya