Untuk diketahui, Alex dipanggil untuk diminta keterangan terkait laporan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2019 di Jakarta Pusat.
Bantah Sebar Fitnah ke Agung Sedayu, Eks Pembalap Ini Akui Gaptek
Selasa, 05 Maret 2019 | 21:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
22 November 2024 | 14:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI