Kasus Suap Meikarta, KPK Tidak Puas Vonis Tipikor Bandung

Selasa, 05 Maret 2019 | 20:44 WIB
Kasus Suap Meikarta, KPK Tidak Puas Vonis Tipikor Bandung
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kepada terdakwa kasus suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro dinilai terlalu rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut vonis yang diterima Billy tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang kasus suap Meikarta di Tipikor Bandung. 

"Memang ada putusan yang terbilang rendah kalau dibanding tuntutan KPK, apalagi terdakwa Billy Sindoro juga sudah pernah terlibat korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Menurut Febri, KPK masih pikir-pikir terhadap vonis hakim tersebut. Untuk selanjutnya, pimpinan KPK akan mengambil langkah lanjutan dengan mempertimbangkan putusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga: Dituduh Gagal Berantas Narkoba, TKN: Aura Menag Lukman sama Fadli Zon Beda

"Kami tentu akan menggunakan waktu pikir-pikir terlebih dahulu. JPU akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada pimpinan KPK," papar Febri.

Sebelumnya, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Judijanto Hadi Laksana memutuskan terdakwa kasus suap Meikarta Billy Sindoro bersalah, karena telah melakukan suap untuk melicinkan perizinan proyek Meikarta.

Direktur PT Lippo Grup itu divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Selain Billy Sindoro, ketiga terdakwa lainnya Hendry Jasmin P Sitohang, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sama-sama dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hukuman ketiganya berbeda.

Terdakwa Hendri Jasmin P Sitohang divonis pidana penjara tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, kedua terdakwa lainnya, Fitra Djaja Purnama dan Taryudi sama-sama divonis penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Baca Juga: Istri Bubuhkan Racun ke Susu untuk Bunuh Suami, Bilangnya Jimat Pelaris

Vonis keempat terdakwa lebih rendah dari dakwaan Jaksa KPK sebelumnya. Jaksa KPK menuntut Billy Sindoro 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor.

Sementara dakwaan terhadap Henry Jasmen dituntut 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara; ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

REKOMENDASI

TERKINI