Hasiatun yang melihat ayahnya kejang-kejang, langsung berteriak memanggil Haris, yang masih saudaranya. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Batang-batang menggunakan mobil milik Haris.
Sementara tiga saksi lain yakni Fawait, Syaiful, dan Purahya mengakui menemukan sebuah tas kresek hitam di WC belakang rumah korban.
Setelah diambil, ternyata tas kresek itu berisi sebuah amplop putih. Dalam amplop itu terdapat bungkusan serbuk warna coklat.
Bungkus serbuk itu sudah terbuka, dengan bau yang sangat menyengat. Baunya persis dengan bau di gelas plastik yang digunakan Mistoyo minum susu soda.
Saat sisa susu soda itu dicoba diminumkan pada ayam, hanya sekitar 3 menit berikutnya, ayam itu mati.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, ada kesesuaian antara cairan di tubuh korban, dengan barang bukti berupa sisa minuman yang diduga dibubuhi serbuk racun sianida.
Dengan begitu, bisa dipastikan, sebab meninggalnya korban bukan karena penganiayaan, tapi karena diracun.
“Akibat perbuatannya, IS dan SU saat ini sama-sama ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 338 subsider 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun, dengan dugaan pembunuhan berencana,” ungkap Tego.
Baca Juga: Bukan dengan Putrinya, Saif Ali Khan Jadi Ayah untuk Artis Seksi Ini