Kasus Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 05 Maret 2019 | 20:29 WIB
Kasus Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara
Keempat terdakwa kasus suap proyek Meikarta, (ki-ka) Billy Sinidoro, Hendri Jasmin P. Sitohang, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama saat menghadiri amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3/2019). [Suara.com/Aminudin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara dakwaan terhadap Henry Jasmen dituntut 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara; ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kontributor : Aminuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI