Kasus Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 05 Maret 2019 | 20:29 WIB
Kasus Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara
Keempat terdakwa kasus suap proyek Meikarta, (ki-ka) Billy Sinidoro, Hendri Jasmin P. Sitohang, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama saat menghadiri amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3/2019). [Suara.com/Aminudin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Tipikor Bandung menyatakan terdakwa kasus suap Meikarta Billy Sindoro bersalah karena telah melakukan suap untuk melicinkan perizinan proyek Meikarta.

Direktur PT Lippo Grup itu divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro yang identitasnya seperti tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ucap ketua majelis hakim Judijanto Hadi Laksana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019).

Billy dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Emak-emak yang Sebut Jokowi Mau Hapuskan Pelajaran Agama Bakal Dipolisikan

Ia terbukti telah memberikan suap kepada Bupati Kabupaten Bekasi non-aktif Neneng Hasanah dan beberapa pejabat Pemkab Bekasi juga pejabat Pemprov Jawa Barat untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Jumlah suap yang diberikan oleh para terdakwa dalam kasus itu sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.

Selain Billy Sindoro, ketiga terdakwa lainnya Hendry Jasmin P Sitohang, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sama-sama dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hukuman ketiganya berbeda.

"Menjatuhkan pidana perkara itu terhadap terdakwa Hendri Jasmin P Sitohang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak terbayar terdakwa maka akan diganti dengan pidnana penjara selama satu bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk Hendry Jasmin.

Sedangkan, kedua terdakwa lainnya, Fitra Djaja Purnama dan Taryudi sama-sama divonis penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Baca Juga: Indra Sjafri Tak Izinkan Firza Andika Balik ke Belgia, Kenapa?

Vonis untuk keempat terdakwa lebih rendah dari dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK sebelumnya. Billy didakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI