Pemerintah Malaysia Deportasi 88 WNI Bermasalah

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 05 Maret 2019 | 20:11 WIB
Pemerintah Malaysia Deportasi 88 WNI Bermasalah
Sejumlah TKI berbaris setelah diusir oleh Malaysia ke Nunukan pada Agustus 2015 (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 88 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dari 88 WNI tersebut, 81 di antaranya adalah laki-laki dan tujuh perempuan.

WNI yang dipulangkan kali tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau sekira pukul 16.45 WITA. Dari informasi yang diterima, WNI yang dipulangkan tersebut terjerat berbagai kasus, yakni bekerja tanpa dokumen keimigrasian (paspor), kriminal dan narkoba.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Karel di Nunukan, Selasa menyatakan, puluhan WNI yang dipulangkan ini bekerja di Negeri Sabah wilayah kerja Konsulat RI Tawau.

Sebelum dipulangkan, beberapa WNI tersebut menjalani kurungan maupun penjara di Malaysia selama beberapa bulan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Salah seorang WNI yang dipulangkan Fajar Kurniawan (24) mengaku dipenjara selama lima bulan karena kasus kriminal.

Baca Juga: Marinus Wanewar Senang Dirinya Disebut Anak Baik

Pria asal Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan ini menuturkan, telah delapan tahun bekerja di Negeri Sabah pada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Felda Sahabat 51 Lahad Datu.

"Saya dipenjara selama lima bulan karena berkelahi. Sudah ini saya mau tinggal di Nunukan sama keluarga sambil cari pekerjaan," ujarnya.

Setelah didata oleh aparat kepolisian, TNI dan imigrasi, WNI ini diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung di Rusunawa di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI