Pria Sadis Ini Tega Membacok Istri dan Anak Tirinya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 05 Maret 2019 | 19:13 WIB
Pria Sadis Ini Tega Membacok Istri dan Anak Tirinya
Ilustrasi kekerasan (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suara.com - Peristiwa sadis yang melibatkan anggota keluarga kembali terjadi, kali ini seorang Warga Desa Babakan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang tega membacok istri dan anaknya.

Aksi tersebut terjadi lantaran pertanyaannya tidak digubris sang istri pada Senin (4/3/2019).

Kejadian tersebut bermula dari persoalan rumah tangga H dengan sang istri J (42). Dari keterangan yang disampaikan Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan,pelaku merasa kesal lantaran sang istri tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Hermawan.

"Pagi itu, dia bilangnya, karena dia nanya ke istrinya, yang lagi sedih, murung, kemudian korban menjawab tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan, sehingga dia jengkel dan marah, sementara baru itu saja," kata Indra, Selasa, (5/3/2019).

Baca Juga: Anies Kumpulkan Lurah dan Camat se-Jakarta untuk Samakan Persepsi

Lantaran kesal tak digubris, H meluapkan emosi dan mengambil sebilah golok untuk membacok istrinya J dan anak tirinya Ja yang masih berusia dua tahun. J yang tak berdaya berhasil selamat, meski mengalami luka bacok disekujur tubuhnya. Sedangkan, Ja harus meregang nyawa akibat luka di bagian leher.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres kita periksa kejiwaannya dulu," ucap Indra.

Indra mengemukakan H menghujani J dengan bacokan hingga tak berdaya dan kemudian berniat menghabisi nyawa anak tirinya.

"Kita masih dalami kronologis pastinya, karena memang saat pembacokan berlangsung posisi Junata tengah digendong oleh Jarmi," jelasnya.

Masih menurut Indra, sampai saat ini, J masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit lantaran luka bacok yang diderita cukup parah.

Baca Juga: Urai Sampah Organik, Pemkot Depok Pelihara Ulat Maggot

Akibat perbuatanya, H terancam pasal Pasal 80 uu 34 2014 tentang perlindungan anak dan KUHP 338 pembunuhan, ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI