Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan pemberkasan penyidikan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang menjadi tersangka kasus suap. Dengan demikian, Taufik segera dibawa ke meja hijau pengadilan.
"Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR RI telah rampung. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (5/3/2019).
Dalam berkas penyidikan, Taufik disebut sebagai tersangka kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun anggaran (TA) 2016, untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen.
Taufik akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ditanya soal Roger Danuarta, Cut Meyriska: Kalau Jodoh Kenapa Enggak
Febri menambahkan selama proses penyidikan, lembaga antirasywah telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka Taufik sebanyak 44 orang. Baik dari unsur pejabat daerah Kebumen hingga anggota DPR RI.
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan dana alokasi khusus alias DAK kabupaten setempat.
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan 5 persen dari total DAK yang didapat, kepada Taufik Kurniawan.
Selain itu, Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima 7 persen dari rekanan proyek Pemkab Kebumen.
Baca Juga: Lamaran hingga Bulan Madu, 4 Video Terbaper Syahrini dan Reino Barack