Suara.com - Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Eggi Sudjana menilai penempatan perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jabatan sipil justru menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Pasalnya, Eggi melihat otoritas dan kapasitas TNI yang sangat kuat untuk menjaga keamanan.
"Kalau fungsi ini kemudian menjadi dwi atau ditambahkan disejajarkan dengan fungsi lain dalam konteks pemerintahan bisa dibayangkan secara fungsional bisa terjadi abuse of power. Sederhananya begitu," kata Eggi dalam diskusi bertajuk 'Rezim Jokowi, Mau Hidupkan Dwifungsi TNI?' di Sekretariat Nasional BPN Prabowo-Sandiaga, Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Eggi menjelaskan fungsi utama TNI ialah sebagai penjaga keamanan negara. Dari fungsinya itu, TNI memiliki otoritas untuk membawa senjata. Yang dikhawatirkan Eggy apabila dwifungsi TNI kembali diaktifkan ialah penyalahgunaan otoritas dan kapasitas TNI. Sebab, menurutnya, jika TNI diberi jabatan sipil lalu memiliki hak suara, malah akan mengancam demokrasi.
Baca Juga: Nur Wahid, Pedagang Cakwe Jadi Caleg Pemilu 2019 di Bekasi
"Banyak jenderal tidak tahu diri makanya disfungsional. TNI tidak punya hak suara. Anda bayangkan jika TNI punya hak suara, dia punya hak angkat senjata bisa ditembak anda," pungkasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki wacana untuk menempatkan perwira menengah dan tinggi untuk mengisi jabatan di instansi sipil. Dirinya sempat membantah apabila wacana itu diartikan sebagai dwifungsi TNI.
Wacana Marsekal Hadi itu tertuang kepada revisi pasal 47 ayat 2 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004. Dalam pasal itu, perwira TNI bisa mengisi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.
Sedangkan, revisi yang kini masih tengah digodok ialah penambahan tiga kementerian, yakni Kantor Staf Kepresidenan, Kemenkomaritim dan Badan Keamanan Laut.
Baca Juga: Pacaran Nggak Sampai Setahun, 5 Seleb Ini Berani Langsung Nikah