Buntut Tantang Prabowo, Eggi Sudjana: Jokowi Presiden Pikun!

Selasa, 05 Maret 2019 | 17:49 WIB
Buntut Tantang Prabowo, Eggi Sudjana: Jokowi Presiden Pikun!
Caleg PAN Eggi Sudjana saat berdiskusi di Seknas Prabowo - Sandiaga. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai pemimpin pikun. Sebutan itu disampaikan Eggi untuk menanggapi soal kebocoran anggaran negara sebesar Rp 11 ribu triliun yang ada di luar negeri.

Soal tudingan uang belasan ribu trilun rupiah itu, Eggi menceritakan hal itu disampaikan Jokowi saat membicarakan soal kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak pada 2016 silam. Bahkan, dia menyebut Jokowi sudah mengantongi data terkait kebocoran anggaran negara tersebut.

"Tangal 1 Agustus 2016 itu, Jokowi mengatakan bahwa di kantong saya, sudah saya kantongin, ada Rp 11 ribu triliun lebih, bahkan lebih, saya sudah kantongi," kata Eggi di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo - Sandiaga, Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

Tiga tahun berselang, Prabowo kembali mengulang apa yang sudah disampaikan Jokowi soal uang Rp 11 triliun yang ada di luar negeri tersebut. Namun, Jokowi malah menangtang agar Prabowo bisa menggelontorkan data soal tudingan tersebut. Terkait hal itu, Eggi pun merasa tergelitik dengan ucapan Jokowi. Pasalnya, ucapan Jokowi pada 2016 silam masih tertanam dalam ingatannya.

Baca Juga: Pesaing Baru Smartphone Kelas Menengah, Ini Spesifikasi Sony Xperia L3

"Nah waktu 2016 di kantong dia apaan? Inilah presiden pikun," ujarnya.

Merasa geram melihat tingkah Jokowi yang diangggap mendadak pelupa, Eggi menuntut DPR untuk melakukan inpeachment atau pemakzulan. Istilah pemakzulan itu sendiri ialah sebuah proses yang dilakukan badan legislastif secara resmi untuk menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Menurut Eggi, langkah itu menjadi salah satu cara untuk memberi hukuman kepada Jokowi dan tertuang dalam Pasal 7 ayat a UUD 1945.

"Pertanyaannya DPR berani enggak? Jangan klaim-klaim wakil rakyat, sudah di dalam cicing wae (diam saja)," pungkasnya.

Baca Juga: Fransisca Santa Clause Sasar Pemilih Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI