Minta Direhab, Demokrat: Andi Arief Pengguna, Tak Ada Kaitan Mafia Narkoba

Selasa, 05 Maret 2019 | 16:57 WIB
Minta Direhab, Demokrat: Andi Arief Pengguna, Tak Ada Kaitan Mafia Narkoba
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon saat besuk Andi Arief di Tahanan. (Suara.com/Novian A)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta agar Andi Arief bisa menempuh proses rehabilitasi terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Alasan usulan rehab itu disampaikan karena dia menganggap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu hanya menjadi korban dan tak berhubungan dengan jaringan narkoba.

"Bang Andi ini pengguna, tidak ada hubungan jaringan mafia narkoba, dia ini korban dan untuk itu kita rehab," tutur Jansen saat menyambangi gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa (5/3/2019).

Terkait penangkapan ini, Jansen mengklaim jika Partai Demokrat akan memberikan pendampingan hukum terhadap Andi Arief. Menurutnya, pendampingan hukum itu terkait adanya kabar jika Andi Arief bakal menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Facebook Larang Iklan Politik Asing di Indonesia

"Kalau tidak salah, Hinca juga latar belakang lawyer ya, in charge kok mengurus itu. Tapi yang jauh lebih penting adalah persoalan rehab ini, pada saat ini kami dengar sesuai keputusan Kadiv Humas," kata dia.

Dia pun mengaku sangat mendukung jika polisi memberikan kesempatan agar Andi Arief bisa sembuh dari ketergantungan narkoba melalui proses rehabilitasi.

"Yang pasti gini, tindakan kepolisian kami dukung, hari ini rehabilitasi katanya, ya biar rehab paripurna tuntas misalnya. Kalau ada hal lain yang diputuskan pihak kepolisian, ya, ya kami pasti akan dukung," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Heru Winarko mengatakan, proses rehabilitasi harus menunggu hasil dari asesmen medis terhadap Andi Arief yang baru saja diajukan oleh penyidik. Nantinya hasil asesmen medis itu dapat menentukan berapa lama waktu rehabilitasi.

"Itu tergantung hasil asesmen. Karena jenis ketergantungan yang bersangkutan sangat menentukan, bisa tiga bulan atau enam bulan hasil asemen. Maksud saya rehabnya," ujar Heru di kantor BNN.

Baca Juga: Ruben Onsu Yakin Syahrini Bakal Blak-blakan soal Reino Barack

Untuk diketahui, polisi membekuk Andi Arief saat berada di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019). Diduga, Andi habis mengonsumi sabu-sabu sebelum polisi meringkusnya di salah satu kamar hotel. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti alat isap sabu alias bong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI