Suara.com - Suara.com - Kesalahan penggunaan bahasa dalam acara spanduk kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjadi viral di media sosial. Dalam spanduk tersebut bertuliskan “Fokus Grup Discusion Perumusan Baitul Qur’an”.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Kantor Bahasa Banten Anitawati Bachtiar menyatakan kalimat dalam spanduk tersebut kurang tepat.
Ia mengemukakan, jika hendak menggunakan Bahasa Inggris, seharusnya ditulis Focus Group Discussion dan bila ingin menggunakan bahasa Indonesia maka ditulis “Diskusi Terpumpun’.
"Ini tidak konsisten," ujarnya, Selasa (5/3/2019).
Baca Juga: Disebut Digerebek Bareng Andi Arief di Hotel, Caleg Livy Nangis Jerit-jerit
Kekeliruan tersebut, jelas Anitawati, bukan yang kali pertama terjadi. Ia menyebut, beberapa informasi yang disampaikan Pemprov Banten di ruang publik kerap mengalami kekeliruan dalam berbahasa. Bahkan pada ajang Asian Games, pemprov Banten membuat baliho bertuliskan Asean Games.
"Itu sebabnya harus ada perda yang mendukung pengutamaan bahasa negara di ruang publik. Serta perlu terjalin kerjasama yang baik antara pemprov dan pihak terkait seperti Kantor Bahasa Banten agar kesalahan-kesalahan semacam ini bisa ditanggulangi," ujarnya.
Namun, Pemprov Banten menolak raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Banten yang diusulkan dewan. Pemprov Banten beralasan aturan tersebut cukup berupa peraturan gubernur (pergub).
"Meski pergub bisa melindungi namun bila sewaktu-waktu ada perda yang tidak sejalan dengan UU No 24 tahun 2009 maka apa yang dicita-citakan menyoal pengutamaan bahasa negara di ruang publik akan tertahan," ujarnya.
Baca Juga: Keluarga dan Partai Demokrat Siapkan Kuasa Hukum untuk Andi Arief