Suara.com - Andi Arief adalah ironi bagi Partai Demokrat. Sebab, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PD tersebut ditangkap karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, meski partainya sendiri gemar gembar-gembor memerangi barang haram tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal menceritakan detik-detik penangkapan Andi Arief di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3) akhir pekan lalu.
Penangkapan itu dilakukan seusai polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada yang tengah menggunakan narkoba di salah satu kamar hotel.
Iqbal menerangkan, Andi ditangkap pada pukul 18.30 WIB di kamar nomor 14 lantai 12 Hotel Peninsula, Jakarta.
Baca Juga: AHY Buka Pihak yang Akan Tentukan Nasib Andi Arief di Demokrat
"Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 3 Maret pukul 18.30 WIB di salah satu kamar Hotel Peninsula Jakarta Barat, petugas kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengguna narkoba di salah satu kamar," kata Iqbal saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Penggerebekan itu dilakukan sebelum pihak kepolisian melakukan upaya penyelidikan, mapping dan juga langkah-langkah pihak kepolisian untuk menangkap orang berdasarkan informasi dari masyarakat.
Ketika pihak kepolisian dari tim Direktorat 4 Bareskrim Kepolisian Indonesia menggerebek kamar itu, Andi Arief berada di kamar tersebut.
Andi Arief ditangkap beserta barang bukti yang diduga berupa alat untuk menggunakan sabu. Setelah penangkapan, Andi Arief menjalani tes urine. Hasilnya, Andi positif gunakan narkoba.
Hingga kekinian, status Andi Arief masih terperiksa dan kemungkinan besar akan menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Asyik, McDonald's Bakal Bagi-Bagi 1.000 Muffin Gratis di Tanggal Ini
"(Andi Arief) bisa dikatakan korban. Mekanisme itu memang kemungkinan di rehab, karena dia korban," ucapnya.
Katakan Tidak pada Narkoba
Jauh sebelum Andi Arief dicokok polisi, Partai Demokrat tercatat sebagai salah satu parpol yang gemar menyuarakan pemberantasan peredaran serta pemakaian narkoba.
Bahkan, seperti diberitakan Antara pada hari Kamis 8 Januari 2009, Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono diberi penghargaan sebagai Bapak Anti Narkotika Indonesia.
Penghargaan itu diberikan oleh organisasi kemasyarakatan Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas).
Pemberian penghargaan itu bertepatan dengan acara "Pencanangan Kembali Fatwa Haram MUI 1976 tentang Narkoba".
"Penghargaan itu diberikan kepada Presiden SBY terkait dedikasi dan kesungguhan dalam pemberantasan narkotika di Tanah Air," kata Ketua Umum Gannas kala itu, I Nyoman Adi Feri.
Pada tahun 2015, saat masih menjadi Presiden ke-6 RI, SBY juga meluncurkan kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) 2-11-2015.
Dalam acara peluncuran P4GN di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (26/6/2011) tersebut, SBY mencanangkan Indonesia bebas narkoba pada tahun 2015.
Setelah tak lagi menjadi presiden pun, SBY getol menyuarakan pemberantasan peredaran narkoba. Menurutnya, upaya itu untuk membantu Presiden Jokowi.
"Mari kita perangi tiga hal dalam membantu presiden, pemerintah, dan gubernur sekarang untuk mengemban tugas-tugasnya, yakni tindakan memerangi dan mencegah kejahatan narkoba, korupsi, dan terorisme," kata SBY di acara Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS)di Lapangan Margarana Renon, Kota Denpasar.