Suara.com - Mantan pembalap Alex Asmasoebrata memenuhi panggilan penyidik Subdit Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2019). Alex siap dimintai keterangan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PT Agung Sedayu.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Alex tiba di lokasi pada pukul 14.00 WIB dengan mengenakan kemeja biru bertuliskan Prabowo - Sandiaga. Alex datang didampingi oleh beberapa kuasa hukum.
"Saya datang ke Ditreskrimsus mengenai klarifikasi saja," ujar Alex.
Agenda pemanggilan terhadap Alex merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, Alex mangkir pada pemanggilan pertama, Kamis (14/2/2019) lalu.
Baca Juga: Karya Anak Muda Bandung, Jokowi Pakai Jaket ala Film Dilan
Terkait itu, Alex mengatakan ketidakhadirannya lantaran surat pemanggilannya tidak jelas.
"Kali ini semuanya jelas. Yang di laporkan ke saya ada semuanya. Artinya orang-orangnya jelas, PT nya jelas. Ya sudah. Kalau sekarang kan sesuai dengan nama siapa yang melaporkan," tambanya.
Untuk diketahui, Alex dipanggil untuk diminta keterangan terkait laporan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2019 di Jakarta Pusat.