Suara.com - Tim pengacara terdakwa Ahmad Dhani mempertanyakan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian 'idiot' yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, hari ini.
Dua saksi yang dipertanyakan pengacara Dhani itu adalah anggota ormas Bela NKRI Rudi Rosadi dan dan Syuhada.
Dalam sidang tersebut, pengacara Dhani mempertanyakan keberadaan kedua saksi tersebut saat munculnya vlog Ahmad Dhani saat mengutarakan kata-kata idiot.
Sebagaimana rekaman video yang viral di media sosial, Rudi mengaku saat itu sedang berada di luar hotel Majapahit sedang melakukan aksi penolakan hadirnya Dhani dalam deklarasi #2019GantiPresiden yang digelar di Surabaya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tolak Komentar soal Andi Arief: Mikir Diri Sendiri Saja Susah
"Tahunya dari pesan singkat Whatsapp dan YouTube yang sudah beredar luas," kata Rudi, Selasa (5/3/2019).
Rudi menambahkan, aksi penolakan yang dilakukan koalisi bela NKRI untuk mengantisipasi adanya keributan yang mungkin terjadi saat deklarasi. Namun, hal itu dibantah pengacara Dhani lantaran saksi tidak bisa menunjukkan petisi dari masyarakat yang menolak kehadiran Ahmad Dhani di acara deklarasi #2019GantiPresiden itu.
"Coba tunjukkan bukti petisi yang menyatakan masyarakat Surabaya resah dengan adanya deklarasi itu," timpal salah satu pengacara Dhani.
"Kami hanya khawatir terjadinya chaos," jawab Saksi Rudi.
Senada dengan keterangan Rudi. Saksi Syuhada menganggap Koalisi Bela NKRImerupakan aliansi gabungan dari beberapa elemen atau ormas masyarakat Surabaya yang berjumlah 200 an orang lebih. Menurutnya, aksi penolakan Ahmad Dhani itu dilakukan lantaran mereka merasa kehadiran caleg Partai Gerindra itu bisa memicu gejolak sosial warga Surabaya.
Baca Juga: Inspiratif, Dosen Ini Mengajar sambil Menggendong Bayi Mahasiswanya
"Setelah mendengar adanya deklarasi, kami turun kelapangan untuk menolak deklarasi. Kami tidak ingin Surabaya dibuat ribut. Jangan sampai ada gerakan-gerakan yang akhirnya bisa sampai bentrok," jelas Syuhada.