"Dari 15 kilogram kulit pisang dibutuhkan waktu tujuh jam untuk mengukusnya. Lalu, dilanjutkan proses lainnya, seperti pengeringan, blender dan pemberian bubu racikan sesuai keinginan,” bebernya.
Setelah itu, hasil produksi kerupuk dari limbah pisang siap dikonsumsi. Namun, Vipo melanjutkan, sebelum layak dikonsumsi, keripik hasil limbah kulit pisang tersebut harus mendapat izin dari Dinkes Depok dalam bentuk keluarnya nomor Perusahaan Indsutri Rumah Tangga (P-IRT).
"Sebelumnya, saya izin dulu buat P-IRT dari Dinkes Depok, dan sudah bisa dikonsumsi dan aman," tuturnya.
Sejak itulah, produksi kerupuk berbahan kulit pisang mulai laku di pasaran dan disukai semua kalangan hingga berkembang di luar Kota Depok.
Baca Juga: Siap Beredar: Kia Soul Booster, Model Baru Bertenaga Listrik
Tak hanya itu, hasil produksi kerupuk dari limbah pisang ini pun menjadi berkah bagi para tentangganya yang kerap dipekerjakannya.
Saat ini, lanjut Vipo, kerupuk limbah kulit pisang Vipo telah didistribusikan ke sejumlah supermarket di Jabodetabek dan luar Pulau Jawa seperti Lampung.