Kelar Nonton Bokep di HP Teman, AZ Cabuli Bocah Pengajian di Rumah Kosong

Selasa, 05 Maret 2019 | 13:57 WIB
Kelar Nonton Bokep di HP Teman, AZ Cabuli Bocah Pengajian di Rumah Kosong
Ilustrasi bocah korban pencabulan. [Banten Hits/Mahyadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang bocah berinisial HNF (10) menjadi korban pencabulan setelah dibawa AZ, pemuda berusia 17 tahun ke sebuah rumah kosong di Kampung Utan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Parahnya, peristiwa tragis itu terjadi saat korban hendak mengaji di musala di dekat tempat tinggalnya pada Minggu (13/2/2019) sekira pukul 07.00 WIB.

"Kemudian korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh pelaku. Lantas, pelaku menyuruh korban pulang usai persetubuhan itu," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).

Sesampainya di rumah, korban lantas mengganti celana dalamnya yang penuh bercak darah. Keluarga korban pun melihat hal tersebut dan menanyakan kepada korban.

"Beberapa saat kemudian (korban) dipanggil oleh saksi yang menanyakan perihal darah tersebut kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan," jelasnya.

Baca Juga: Hormati Perayaan Nyepi, Tol Bali Mandara Ditutup Selama 32 Jam

Tersangka berhasil diringkus aparat kepolisian di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Kamis (28/2/2019).

"Tersangka cabul ditangkap pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 jam 17.00 wib di pamulang," tutur Alex.

Motif tersangka nekat mencabuli korban lantaran terdorong ingin bersetubuh sehabis menonton video porno di telepon seluler (ponsel) milik temannya. Selain itu, pelaku juga tak memiliki hubungan apapun dengan korban.

"Tersangka melakukan hal itu karena terdorong keinginan seksual setelah melihat video berkonten asusila di handphone milik temannya," katanya. 

"Hubungan korban sama tersangka adalah tidak terlalu kenal, hanya korban mengenal tersangka sebagai yang juga menuntut ilmu agama di musala yang sama," tutup Alex.

Baca Juga: Polisi: Keluarga dan Sekjen Demokrat Akan Jenguk Andi Arief Hari Ini

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI