Jadi Otak Peredaran Ribuan Ekstasi, Serda SM Terancam Hukuman Mati

Selasa, 05 Maret 2019 | 13:46 WIB
Jadi Otak Peredaran Ribuan Ekstasi, Serda SM Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi pil ekstasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI