BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kilogram dari Malaysia

Selasa, 05 Maret 2019 | 12:57 WIB
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kilogram dari Malaysia
BNN menunjukkan 30 kilogram narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia melalui jalur laut pada Kamis (28/2/2019) lalu. Puluhan kilogram sabu tersebut dikemas ke dalam beberapa bungkus teh hijau dan disimpan di sebuah mini bus.

Puluhan kilogram narkoba tersebut kemudian berhasil diamankan BNN dan tim Bea Cukai Medan di Jalan Raya Siantar, Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko mengatakan, sabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut diambil dari Pelabuhan Sekinchan oleh seorang pria IIH (46) dengan menggunakan kapal nelayan.

"Saat memasuki perairan Indonesia kapal bersandar ke Pantai Labu dan sabu tersebut dibawa dengan mengunakan mobil oleh dua orang pria," ujar Heru di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga: Masyarakat Tetap Bisa Beli Tiket Pesawat AirAsia di Sini

Sejumlah tersangka penyelundupan 30 kilogram narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Sejumlah tersangka penyelundupan 30 kilogram narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Saat penangkapan, Heru menerangkan pihaknya turut mengamankan dua orang berinisial DI (36) dan SD (39) beserta barang bukti tiga kantong berisi sabu seberat 30 kilogram. BNN kemudian melakukan pengembangan dan didapatkan dua tersangka lainnya RP (37) dan AS (46).

"Selain narkotika, BNN juga menyita barang bukti lain diantaranya satu unit mobil avanza hitam, satu unit mobil Mitsubishi X-Pander, 11 unit HP, sebuah buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp 6 juta," kata Heru.

Atas perbuatannya, keenam tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI