Suara.com - Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subiato - Sandiaga Uno atau BPN Prabowo - Sandiaga rencana memberikan pengacara untuk Andi Arief. Andi Arief ditangkap polisi karena pakai narkoba jenis sabu.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan memberikan pendampingan hukum akan ditentutan setelah Demokrat memutuskan soal pemberian pendampingan hukum ke Andi Arief.
"Untuk pendampingan hukum, BPN Prabowo - Sandiaga akan melihat apakah Demokrat sudah siapkan pendampingan hukum atau tidak," kata Dasco di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Itu akan menjadi pertimbangan dari direktorat yang dipimpinnya dalam menyikapi masalah ini. BPN pun belum ada rencana bertemu dengan pimpinan Demokrat. Namun menunggu sikap partai tersebut terhadap kadernya.
"Tidak ada rencana BPN Prabowo - Sandiaga bertemu Demokrat. Karena dalam BPN ada perwakilan Demokrat," ujarnya.