Suara.com - Mantan pembalap Alex Asmasoebrata siap memenuhi panggilan penyidik polisi terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PT Agung Sedayu. Berdasarkan agenda pemeriksaan, Alex akan dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya, pada Selasa (5/3/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
"Sesuai panggilan polisi, saya akan hadir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com.
Alex mengatakan akan hadir tepat waktu terkait pemeriksaan tersebut. Dirinya mengaku akan datang bersama sejumlah pengacara.
"Iya, ditunggu kehadirannya," tambahnya.
Baca Juga: Akibat Proyek Bandara NYIA, Potensi Budi Daya Udang Ratusan Ton Hilang
Sebelumnya, pada Kamis (14/2/2019) lalu, Alex mangkir dari pemanggilan polisi.
Untuk diketahui, Alex dipanggil untuk diminta keterangan terkait laporan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2019 di Jakarta Pusat.