Kemensos Pastikan Regulasi Tak Akan Hambat Layanan pada Disabilitas

Selasa, 05 Maret 2019 | 11:16 WIB
Kemensos Pastikan Regulasi Tak Akan Hambat Layanan pada Disabilitas
Sejumlah orang yang tergabung dalam Himpunan Disabilitas Netra Indonesia melakukan aksi damai di Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (4/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan, tidak ada regulasi yang mengurangi kualitas atau menghambat pelayanan terhadap para penyandang disabilitas. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 18/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, yang diterbitkan justru untuk memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas.

Hal ini akan ditindaklanjuti dengan penataan berbagai komponen rehabilitasi sosial, khususnya sumber daya manusia (SDM) pelaksananya, termasuk pekerja sosial yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas.

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Rachmat Koesnadi, menyatakan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, pengelolaan layanan dasar penyandang disabilitas merupakan kewenangan daerah yang diselenggarakan melalui panti.

"Dapat kami pastikan, Kemensos tetap akan melanjutkan layanan lanjut di balai, seperti pendidikan, pelatihan, dan layanan lain untuk penyandang disabilitas. Tidak ada ketentuan dalam Permensos No. 18/2018 yang membatasi layanan terhadap mereka," kata Rachmat, di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Baca Juga: Kemensos Raih Predikat Baik dalam Pengawasan Kearsipan 2018

Pernyataannya tersebut menanggapi aspirasi para penerima manfaat Balai Wiyata Guna yang datang ke Kemensos. Sekitar 80 orang yang mengatasnamakan diri dari Himpunan Disabilitas Netra Indonesia hadir di kantor Kemensos untuk mengemukakan aspirasi tentang layanan di balai, di bawah pengelolaan Kemensos. 

"Untuk durasi layanan juga tidak disebutkan dalam Permensos," kata Rachmat.

Namun demikian, layanan disabilitas tidak bisa terlalu lama.

"Setidaknya ada tiga argumentasi mengapa waktu layanan di balai harus ditentukan batas waktunya," kata Rachmat.  

“Pertama,  konsep rehabilitasi sosial harus berbatas waktu. Tidak boleh terlalu lama, karena akan menyebabkan ketergantungan dan beban anggaran negara," tambahnya.

Baca Juga: Kemensos Susun Strategi Sosialisasikan Program Prioritas Nasional

Kedua, pembatasan waktu juga dilakukan dengan pertimbangan untuk memperbanyak jumlah PM.

"Selama ini, balai-balai milik Kemensos hanya mampu melayani sekitar 100 orang per tahun. Artinya,  banyak disabilitas  sensorik netra lainnya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menerima layanan rehabilitasi sosial. Bila ada yang tidak bisa menerima kebijakan pembatasan ini, artinya membiarkan penyandang disabilitas lain tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial," kata Rachmat. 

Ketiga, dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, layanan dasar dalam panti sosial merupakan tugas pemerintah daerah provinsi.                        

Penanganan  penyandang disabilitas adalah merupakan kerja sama  pemerintah pusat dan daerah, sekaligus  kerja sama  lintas sektor. Demikian halnya dalam pelaksanaan  proses rehabilitasi sosial, dimana  penerima manfaatnya  sekaligus merupakan peserta didik sekolah formal, tentunya akan berbagi peran dan kewenangan dengan sektor pendidikan. 

Dalam pasal 43 UU no. 8/2016  tentang penyandang disabilitas disebutkan tentang kewajiban pemda terkait  sektor pendidikan, yaitu  pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak. 

Kemudian pada ayat (3) Penyelenggara pendidikan disebutkan bahwa yang tidak menyediakan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif baik berupa teguran tertulis,  penghentian kegiatan pendidikan,  pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan maupun  pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

Hal ini menunjukkan bahwa pembagian peran dalam penanganan penyandang disabilitas telah diatur dengan tegas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Adanya UU no 8/2018 tentang penyandang disabilitas ini menuntut sinergi kerjasama lintas sektor dan berkesinambungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI