"Selama ini, balai-balai milik Kemensos hanya mampu melayani sekitar 100 orang per tahun. Artinya, banyak disabilitas sensorik netra lainnya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menerima layanan rehabilitasi sosial. Bila ada yang tidak bisa menerima kebijakan pembatasan ini, artinya membiarkan penyandang disabilitas lain tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial," kata Rachmat.
Ketiga, dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, layanan dasar dalam panti sosial merupakan tugas pemerintah daerah provinsi.
Penanganan penyandang disabilitas adalah merupakan kerja sama pemerintah pusat dan daerah, sekaligus kerja sama lintas sektor. Demikian halnya dalam pelaksanaan proses rehabilitasi sosial, dimana penerima manfaatnya sekaligus merupakan peserta didik sekolah formal, tentunya akan berbagi peran dan kewenangan dengan sektor pendidikan.
Dalam pasal 43 UU no. 8/2016 tentang penyandang disabilitas disebutkan tentang kewajiban pemda terkait sektor pendidikan, yaitu pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak.
Baca Juga: Kemensos Raih Predikat Baik dalam Pengawasan Kearsipan 2018
Kemudian pada ayat (3) Penyelenggara pendidikan disebutkan bahwa yang tidak menyediakan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif baik berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan maupun pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
Hal ini menunjukkan bahwa pembagian peran dalam penanganan penyandang disabilitas telah diatur dengan tegas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Adanya UU no 8/2018 tentang penyandang disabilitas ini menuntut sinergi kerjasama lintas sektor dan berkesinambungan.