Kemensos Pastikan Regulasi Tak Akan Hambat Layanan pada Disabilitas

Selasa, 05 Maret 2019 | 11:16 WIB
Kemensos Pastikan Regulasi Tak Akan Hambat Layanan pada Disabilitas
Sejumlah orang yang tergabung dalam Himpunan Disabilitas Netra Indonesia melakukan aksi damai di Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (4/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan, tidak ada regulasi yang mengurangi kualitas atau menghambat pelayanan terhadap para penyandang disabilitas. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 18/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, yang diterbitkan justru untuk memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas.

Hal ini akan ditindaklanjuti dengan penataan berbagai komponen rehabilitasi sosial, khususnya sumber daya manusia (SDM) pelaksananya, termasuk pekerja sosial yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas.

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Rachmat Koesnadi, menyatakan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, pengelolaan layanan dasar penyandang disabilitas merupakan kewenangan daerah yang diselenggarakan melalui panti.

"Dapat kami pastikan, Kemensos tetap akan melanjutkan layanan lanjut di balai, seperti pendidikan, pelatihan, dan layanan lain untuk penyandang disabilitas. Tidak ada ketentuan dalam Permensos No. 18/2018 yang membatasi layanan terhadap mereka," kata Rachmat, di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Baca Juga: Kemensos Raih Predikat Baik dalam Pengawasan Kearsipan 2018

Pernyataannya tersebut menanggapi aspirasi para penerima manfaat Balai Wiyata Guna yang datang ke Kemensos. Sekitar 80 orang yang mengatasnamakan diri dari Himpunan Disabilitas Netra Indonesia hadir di kantor Kemensos untuk mengemukakan aspirasi tentang layanan di balai, di bawah pengelolaan Kemensos. 

"Untuk durasi layanan juga tidak disebutkan dalam Permensos," kata Rachmat.

Namun demikian, layanan disabilitas tidak bisa terlalu lama.

"Setidaknya ada tiga argumentasi mengapa waktu layanan di balai harus ditentukan batas waktunya," kata Rachmat.  

“Pertama,  konsep rehabilitasi sosial harus berbatas waktu. Tidak boleh terlalu lama, karena akan menyebabkan ketergantungan dan beban anggaran negara," tambahnya.

Baca Juga: Kemensos Susun Strategi Sosialisasikan Program Prioritas Nasional

Kedua, pembatasan waktu juga dilakukan dengan pertimbangan untuk memperbanyak jumlah PM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI