Suara.com - Polisi akan memeriksa mantan pembalap Alex Asmasoebrata terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PT Agung Sedayu. Berdasarkan agenda pemeriksaan, Alex akan dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya, pada Selasa (5/3/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
"Ya, benar. Hari ini ada aganda pemeriksaan terhadap Bapak Alex Asmasoebrata," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Argo menerangkan, Alex akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut. Hanya saja, Argo belum dapat memastikan apakah Alex akan hadir dalam agenda pemeriksaan siang nati atau tidak.
"Kita tunggu saja ya, apakah yang bersangkutan akan menghadiri pemeriksaan atau tidak," kata Argo.
Baca Juga: Sentil Jokowi Soal Jalan Rusak, Fadli Zon: Apa Perlu Ada yang Mandi Lumpur?
Pada agenda pemanggilan Kamis (14/2/2019) lalu, Alex tidak hadir alias mangkir.
Menurut Argo, Alex dapat menyampaikan klarifikasi maupun pembelaannya dalam pemeriksaan tersebut. Dirinya menambahkan, pihaknya telah lebih dulu memeriksa sang pelapor.
"Kita memberikan waktu klarifikasi untuk membela diri karena dia sebagai terlapor di situ," ucap Argo beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Alex dipanggil untuk diminta keterangan terkait dengan adanya laporan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2019 di Jakarta Pusat.
Baca Juga: 334 Sekolah di Idlib Diliburkan karena Serangan Rezim Assad