Diajak Ziarah Makam Wali, ABG di Lamongan Dicabuli Berkali-kali

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 Maret 2019 | 10:14 WIB
Diajak Ziarah Makam Wali, ABG di Lamongan Dicabuli Berkali-kali
Pelaku pencabulan anak di Lamongan, Jawa Timur. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dengan berbagai tipu daya, seorang pria paruh baya di Lamongan, Jawa Timur tega mencabuli ABG 16 tahun. Dengan alasan menyebut korban tengah menderita sakit, pelaku akhirnya berhasil melancarkan aksi mesumnya.

Pelaku berinisial MM (45) kini sudah ditangkap polisi. Ia diketahui sebagai Warga Desa Pucangwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Kepada polisi dia mengaku sudah empat kali mencabuli korban yang masih duduk di bangku sekolah. Aksi bejat itu dilakukan sejak September 2018.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro.

Keluarga korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya beberapa hari terakhir. Setelah ditanya, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi MM.

Baca Juga: Terlibat Duel dengan Begal, Tangan Kiri Pelajar SMK di Depok Nyaris Putus

"Tersangka ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Baureno," ungkap Ary seperti dikutip Beritajatim.com, Senin (4/3/2019).

Menurut Ary, kasus pencabulan itu bermula saat orang tua korban yang mengalami masalah ekonomi mendatangi pelaku untuk meminta bantuan. Selanjutnya tersangka mengaku bisa membantu merubah enkonomi keluarga korban, namun dengan syarat anaknya diserahkan kepada pelaku untuk diajak berziarah ke makam para wali.

Selain itu, MM juga memberitahu orang tua korban, bahwa korban sedang sakit dan harus diobati oleh pelaku. Karena keluarga korban ingin ekonominya berubah dan penyakit anaknya ingin sembuh, akhirnya korban diserahkan kepada pelaku untuk diajak ziarah ke makam para wali.

“MM melakukan perbuatannya sejak September 2018. Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali,” kata Ary.

Karena orang tua korban merasa ekonominya tidak berubah dan merasa curiga dengan kondisi anaknya yang mulai berubah hingga diketahui bahwa korban telah beberapa kali disetubuhi pelau. Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga: Sistem Komputer UIN Banten Lumpuh Total Diretas Pegawai yang Sakit Hati

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong baju gamis, satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI