Diajak Ziarah Makam Wali, ABG di Lamongan Dicabuli Berkali-kali

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 Maret 2019 | 10:14 WIB
Diajak Ziarah Makam Wali, ABG di Lamongan Dicabuli Berkali-kali
Pelaku pencabulan anak di Lamongan, Jawa Timur. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI