Suara.com - Seorang istri membunuh suaminya bersama selingkuhannya dengan memberikan racun sianida. Istri dan selingkuhannya bersekongkol untuk membunuh.
IS (40), warga Desa Batang-batang laok, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, tersangka pelaku pembunuhan Mistoyo (45), suaminya sendiri. IS mengaku mendapatkan racun sianida dari SU, pria yang menjadi teman selingkuhnya.
“SU ini yang menyediakan racun sianida untuk dicampurkan ke dalam minuman korban,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, melalui Kasat Reskrim, AKP Tego S. Marwoto, Senin (4/3/2019).
Di hadapan penyidik, IS akhirnya mengakui perbuatannya, bahwa dialah yang membubuhkan racun sianida ke minuman suaminya. Saat itu suaminya meminta dibuatkan minuman berupa susu, fanta merah, dan telur. IS kemudian membubuhkan sianida, kemudian mengaduknya, dan menyajikan pada sang suami.
Baca Juga: Kontroversial, Inilah Deretan Skandal Perselingkuhan Keluarga Kardashian
“IS kami tetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 338 subsider 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun.
Sedangkan SU, usai kejadian langsung melarikan diri ke Jakarta. Namun akhirnya berhasil dibekuk di Serang, kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“SU kami jerat pasal yang sama dengan istri korban, yakni pasal 338 subsider 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup,” ucapnya.
Kematian Mistoyo itu memang langsung menjadi perbincangan warga setempat. Mistoyo pertama kali ditemukan Hasiatun, anaknya, dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Menurut keterangan istri korban, IS, Mistoyo baru saja menenggak minuman bersoda dicampur susu sachet dan telur yang dituangkan dalam sebuah gelas plastik.
Hosiatun yang melihat ayahnya kejang-kejang, langsung berteriak memanggil Haris, yang masih saudaranya. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Batang-batang menggunakan mobil milik Haris. Namun nyawa korban tidak tertolong.
Baca Juga: Saking Cinta Lelaki Selingkuhannya, Mistoyo Diracun Istrinya Pakai Sianida
Sementara tiga saksi lain yakni Fawait, Syaiful, dan Purahya mengaku menemukan sebuah tas kresek hitam di WC belakang rumah korban. Setelah diambil, ternyata tas kresek itu berisi sebuah amplop putih. Dalam amplop itu terdapat bungkusan serbuk warna coklat.