Jadi Polemik, Benarkah Ketua KPK Agus Rahardjo Usul LHKPN Dihapus?

Selasa, 05 Maret 2019 | 06:20 WIB
Jadi Polemik, Benarkah Ketua KPK Agus Rahardjo Usul LHKPN Dihapus?
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan agar penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dihapus. Pernyataan yang benar, agar ke depan data pajak dan data LHKPN, khususnya untuk kekayaan penyelenggara negara dapat sinkron.

KPK pun kembali mengingatkan bagi penyelenggara negara agar memiliki iktikad baik untuk melaporkan perubahan harta kekayaan 2018 sampai sisa waktu pada 31 Maret 2019.

"Tidak mungkin Ketua KPK mengusulkan penghapusan LHKPN padahal undang-undang memberikan tugas itu kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/3/2019).

"Jadi, kami tegaskan tidak benar kalau diklaim Ketua KPK meminta penghapusan LHKPN. Yang benar adalah kami berharap LHKPN ini bisa sinkron dengan pelaporan pajak dengan data-datanya. Pihak Kemenkeu, kalau kami baca sangat antutias menyambut ini," lanjutnya.

Baca Juga: Ultimatum Pejabat Soal LHKPN, KPK: Tidak Lapor Bakal Ada Risiko Hukum

Untuk diketahui, penyerahan LHKPN oleh anggota DPR dinilai paling rendah karena hanya 40 orang dari 524 anggota DPR (7,63 persen) yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Berdasarkan data Direktorat Pelaporan LHKPN KPK, tingkat kepatuhan LHKPN penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN-nya secara total baru 17,8 persen atau 58.598 orang dari jumlah wajib lapor 329.142 orang.

Rinciannya, tingkat kepatuhan pelaporan dari bidang eksekutif 18,54 persen, yaitu sudah lapor 48.460 orang dari wajib lapor 260.460 orang; bidang yudikatif kepatuhannya 13,12 persen, yang sudah lapor 3.129 orang dari wajib lapor 23.855 orang. Selanjutnya MPR 50 persen karena hanya 1 orang yang sudah melaporkan LHKPN dari total 2 orang wajib lapor; anggota DPD sudah melapor 60,29 persen dengan rincian sudah lapor 82 orang dari wajib lapor 136 orang.

Anggota DPRD tingkat kepatuhannya juga hanya 10,21 persen dengan rincian sudah lapor 1.665 orang dengan wajib lapor 16.310 orang dan BUMN/BUMD tingkat kepatuhannya 19,34 persen yang sudah lapor 5.387 orang dari wajib lapor 27.855 orang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI