Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaganya segera melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK).
Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
"Untuk kasus dengan tersangka TK ini, kami sedang melakukan finalisasi. Jadi, ada informasi-informasi, bukti-bukti yang sedang kami finalisasi. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama penyidikan untuk tersangka TK ini bisa selesai dan masuk ke tahap berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin juga memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR RI Nurul Faiziah sebagai saksi untuk tersangka Taufik.
Baca Juga: 496 Orang Meninggal Akibat Virus Ebola di Kongo
"Untuk pemeriksaan saksinya kami dalami lebih lanjut terkait proposal-proposal yang pernah masuk, tentu kami konfirmasi pada saksi, proposal apa yg pernah masuk terkait dengan DAK atau penganggaran tersebut ke DPR," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik yang merupakan Wakil Ketua DPR RI itu sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi. PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Andi Arief Ditangkap, Politisi PDIP Minta Jangan Dikaitkan dengan Politik