Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 103 warga negara asing masuk ke daftar pemilih tetap atau DPT. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah memberikan data itu ke KPU.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan jika 103 orang asing itu ditemukan masuk daftar pemilih tetap lantaran dasri data e-KTP WNA. Di Indonesia, ada 1.600 WNA mempunya e-KTP WNA. Kebanyakan dari mereka warga negara Eropa, Afrika dan Amerika Serikat.
Zudan memastikan jika mereka akan dihapus dalam DPT. Namun dalam penghapusan itu dilakukan KPU.
“Kami menyerahkan data WNA yang masuk ke dalam DPT ke KPU untuk dihapus,” ujar Zudan saat dihubungi, Senin (4/3/2019).
Baca Juga: Mendagri Sebut Peraturan e-KTP WNA Diterbitkan Sebelum Jokowi Presiden
Hanya saja Zudan memastikan masuknya WNA ke DPT adalah kesalahan teknis. Sebab nomor induk kependudukan mereka sebenarnya tidak mungkin tercantum ke DPT.
"Sebenarnya mereka tidak tercantum," jelas dia.