Suara.com - Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief dinyatakan pihak kepolisian menggunakan narkoba jenis sabu. Mendengar hal tersebut, Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta untuk tidak disebut sebagai bentuk kriminalisasi rezim Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.
Masinton mengatakan penggunaan narkoba jelas tidak dibenarkan di Indonesia. Hukuman bagi orang-orang yang terlibat dengan narkoba pun tertuang jelas dalam undang-undang yang berlaku.
"Kalau kasus ini jangan nanti dibilang kriminalisasi, terhadap lawan-lawan politik presiden. Ya kalau narkoba ya dihukum, Undang-Undangnya kan ada, jadi jangan dikait-kaitkan dengan politik," kata Masinton di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (4/3/2019).
Masinton juga menegaskan kalau seseorang berada di posisi yang berseberangan dengan pemerintah kemudian tersandung kasus hukum, tidak bisa kemudian diartikan sebagai bentuk kriminalisasi. Dirinya menekankan permasalahan yang tengah menyangkut Andi Arief itu tidak diseret-seret ke dunia politik.
Baca Juga: BPN Kritik Program Pendidikan Vokasi yang Dibanggakan Pemerintah Jokowi
"Kalau memang murni kriminal ya bukan kriminalisasi. Mafia, apapun dia sepanjang berbuat kriminal ya melanggar hukum, ditindak secara hukum, diproses hukum," pungkasnya.
Untuk diketahui, politisi Demokrat Andi Arief ditangkap sedang konsumsi sabu di hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019). Dari penangkapan itu, ditemukan sejumlah barang bukti seperti seperangkat alat guna narkoba. Penangkapan dilakukan Direktorat 4 Bareskrim Kepolisian Indonesia.