“Dari tangan tersangka Goyol berhasil kita dapatkan motor korban yang telah diubah plat nomornya berikut badik yang digunakan untuk menganiaya korban. Akibat perbuatannya, tersangka Goyol dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sumber: Bantennews.co.id