Suara.com - Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Aceh, Azhari mengklaim terdawka Irwandi Yusuf saat menjabat Gubernur Aceh kerap mengingatkan agar anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) digunakan selalu prosedur. Hal itu disampaikan Azhari dihadirkan sebagai saksi meringankan Irwandi terkait kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).
"Kalau saya melihat Pak Gub aktif mengingatkan perencanaan dan penganggaran. Kalau ada usulan kami yang tidak sesuai, beliau (Irwandi Yusuf) langsung bilang ikuti prosedur ketentuan yang berlaku," kata Azhari.
Azhari menambahkan Pemerintah Provinsi Aceh dalam setiap tahunnya menetapkan pagu anggaran dan selalu memanggil seluruh bupati atau sekretaris daerah untuk mengingatkan dana DOKA hanya bisa digunakan sesuai aturan dalam undang-undang dan qanun Aceh.
"Itu banyak penggunaan seperti infrastruktur ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan, sosial kesehatan, hingga untuk keistimewaan Aceh," tutup Azhari
Baca Juga: Cuma Karena Mangkok, Anak Kost Ini Perang Dingin
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Di dalam dakwaan, Irwandi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.