Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Sidangkan Ketua KPU Palembang

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 04 Maret 2019 | 18:43 WIB
Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Sidangkan Ketua KPU Palembang
Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani menjalani sidang kode etik yang digelar DKPP, Senin (4/3/2019). [Suara.com/Andhiko Tungga Alam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Eftiyani yang diduga pernah terlibat dalam politik praktis, Senin (4/3/2019).

Efriayani dituduh pernah menjadi saksi dan mendukung salah satu pasangan calon, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel 2018 lalu. Dugaan tersebut bisa berdampak secara administrasi, karena sudah menyalahi persyaratan untuk menjadi komisioner KPU.

Agenda sidang kode etik tersebut dipimpin Ketua majelis Prof Muhammad selaku anggota DKPP, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, dan unsur KPU. Muhammad menjelaskan, dalam sidang yang dilakukan DKPP mengagendakan pemeriksaan Eftiyani yang dituduh berafiliasi dengan partai politik.

Jika benar terbukti, maka tuduhan tersebut bertentangan dengan amanat UU No 7 tahun 2017 yang menyebut calon atau anggota penyelenggara Pemilu tidak boleh berafilisasi paling tidak lima tahun sebelumnya dari kegiatan-kegiatan partai politik.

Baca Juga: Cekcok hingga Tebas Jari, Septer Tewas Usai Ditembak Polisi

"Pengadu mendalilkan, bahwa saudara teradu dalam hal ini, Ketua KPU Palembang, pernah menjadi saksi dalam sebuah rekapitulasi Pemilihan Gubernur Sumsel di tahun 2018 lalu," katanya.

Dalam hasil sidang sementara, DKPP sudah mendengarkan pokok-pokok aduan serta bantahan yang disampaikan teradu. Selanjutnya dalam waktu paling lambat tujuh hari kedepan akan dibahas dalam pleno internal DKPP.

"Dalam pleno, nanti akan diputuskan apakah saudara teradu ini terbukti melanggar kode etik atau tidak," katanya.

Jika nantinya benar terbukti, maka akan dilihat derajat pelanggaran etiknya. DKPP, lanjut Muhammad, ingin memastikan bahwa anggota KPU itu bukan bagian dari kekuatan partai politik, jadi harus netral, dan tidak boleh partisan.

Menurutnya, beberapa daerah lain juga ada kasus sejenis seperti yang terjadi di Palembang. Ia mencontohkan, ada yang tidak menjadi anggota partai tapi ikut dalam kegiatan partai, sehingga perlu dilihat derajat pelanggaran etiknya.

Baca Juga: Lawan Borneo FC, Kolev: Kita Tak Bisa Turunkan Skuat Terbaik

Sementara itu, Eftiyani mengaku menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis dewan kode etik DKPP. Menurutnya, apapun keputusannya harus dipatuhi serta dihormati. Keputusan tersebut merupakan yang terbaik untuk semua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI