Suara.com - Polisi meringkus seorang lelaki paruh baya bernama Guntoro (64) lantaran diduga telah melakukan aksi penganiayan terhadap istrinya, Sri Wahyuni (44). Dalam kasus ini, motif Kakek Guntoro menganiaya lantaran sakit hati karena korban diduga selingkuh dengan lelaki lain.
Aksi penganiayaan itu terjadi saat korban selesai melaksanakan ibadah salat Magrib di rumahnya di kawasan Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis (28/2/2019). Saat itu, Guntoro langsung menyeret istrinya ke dalam kamar untuk dianiaya dengan cara menyudutkan bara api rokok ke wajah korban. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengalungkan sebilah celurit seraya mengancam mau membunuh sang istri.
"Saat itu korban disuruh duduk, dan diancam akan dibunuh jika tidak mengakui jika telah selingkuh dengan lelaki lain," kata Penyidik Polsek Kencong Bripka Ahmad, Senin (4/3/2019).
Namun korban tidak mengakui, dan tidak menuruti keinginan tersangka. Akibat dari penganiayaan itu, korban pun harus mengalami trauma karena diancam, dan luka di bagian pipi sebelah kiri bekas sundutan rokok.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Cilegon, Ini Cara AS Habisi Nyawa Anaknya
"Karena merasa terancam dan sakit akibat luka yang dialami, korban pun melarikan diri, dan meminta bantuan kepada ibunya, lalu pelaku pun mengejar, dan kemudian korban ditampar. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kencong," kata dia seperti dikutip Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com
Atas perbuatannya itu, Kakek Guntoro telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam penjara selama lima tahun sebagaimana Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Sub Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.
Sumber: Suarajatimpost.com