Pakai APBD, Pemkot Kupang Akan Pulangkan PSK Karang Dempel

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 04 Maret 2019 | 14:29 WIB
Pakai APBD, Pemkot Kupang Akan Pulangkan PSK Karang Dempel
Ilustrasi PSK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah tempat prostitusi Karang Dempel resmi ditutup Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 1 Januari 2019, kini pemerintah setempat hanya mengizinkan adanya aktifitas hiburan dan usaha ekonomi.

"Pemerintah hanya menutup aktifitas prostitusi sedangkan usaha hiburan dan kegiatan ekonomi dilakukan warga di sekitar tidak diganggu," kata Penjabat Sekretaris Kota Kupang, Yosef Rera Beka seperti dilansir Antara, Senin (4/3/2019).

Hal itu dikatakan Yosef dalam rapat koordinasi komunikasi informasi dan edukasi Kemensos RI bersama tim teknis penutupan lokalisasi KD dalam rangka pemulangan para pekerja sex komersial dari lokalisasi KD.

Yosef menerangkan, kegiatan sosialisasi dilakukan Kementerian Sosial RI diikuti para pekerja sex komersial yang menempati eks lokalisasi KD, pengusaha hiburan, tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur Pemerintah Kota Kupang serta Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, dan Korban Perdagangan Orang (RSTS & KPO) Kemensos RI, Sonny W. Manalu.

Baca Juga: Mendagri Sebut Peraturan e-KTP WNA Diterbitkan Sebelum Jokowi Presiden

Yosef mengatakan, penutupan lokalisasi karang dempel di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah ini untuk membebaskan Ibu kota Provinsi NTT dari praktik prostitusi dan mengurangi penularan HIV/AIDS yang terus meningkat di daerah ini.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang tidak hanya melakukan penutupan terhadap lokalisasi akan tetapi juga diikuti dengan pemulangan para PSK ke daerah asalnya dengan biaya ditanggung pemerintah daerah ini.

"Para PSK yang masih saat ini menempati lokalisasi KD akan kami pulangkan setelah rapat koordinasi ini berlangsung," tegasnya.

Lebih jauh Yosef mengatakan, Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan anggaran dari APBD II Kota Kupang untuk biaya pemulangan para penghuni Karang Dempel menuju daerahnya masing-masing.

"Pemerintah telah menyiapkan anggaran dari APBD II untuk pemulangan para PSK sehingga kawasan KD bebas dari kegiatan prostitusi tahun 2019," tegasnya.

Baca Juga: Menangis Usai Bunuh Istri dan Bayinya, Arni Sempat Bilang Korban Kesetrum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI