Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Kabag Banggar DPR RI

Senin, 04 Maret 2019 | 11:30 WIB
Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Kabag Banggar DPR RI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dijadwalkan memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Nurul Faiziah dalam kasus suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Peeubahan 2016 senilai Rp 100 miliar.

Nurul rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan yang kini sudah mendekam di rutan KPK cabang k-4.

"Kapasitas Nurul kami periksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (4/3/2019).

Diketahui, penyidik KPK tengah menelisik proses pengangaran di DPR terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 di Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Saddam Hussein Ditangkap Polisi saat Isap Sabu dengan Teman

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dari anggota DPR RI seperti Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto, Anggota DPR RI Komisi III, Jazilul Fawaid, Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, Anggot DPR RI, Ahmad Riski Sadig dan Anggota DPR RI, Said Abdullah.

Dalam kasus ini, ‎Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.

KPK menduga, Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI