Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membekukan keuangan perusahaan PT Merial Esa (PT ME) milik terpidana Fahmi Darmawansyah sebanyak Rp 60 miliar setelah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan korupsi korporasi.
Penetapan tersangka karena perusahaan milik suami Inneke Koesherawati itu terlibat dalam kasus suap pengadaaan dan penganggaran satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp 60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (4/3/2019).
Menurut Febri pembekuan uang dari perusahaan PT ME, dilakukan untuk membekukan keuntungan yang diduga diperoleh dari pemberian uang suap.
Baca Juga: Inneke Koesherawati Kasihan Si Bungsu Mulai Tanya Kapan Ayahnya Pulang
"Itu sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun A untuk mengurus anggaran di Bakamla," ujar Febri.
KPK mengendus bahwa PT ME menggunakan bendera PT MTI yang mengerjakan proyek Bakamla RI, sehingga penyidik KPK segera cepat membekukan keuntungan yang semestinya tidak didapatkan oleh perusahaan tersebut.
"Keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," ujar Febri.
Maka dari itu, KPK memberi pelajaran bagi korporasi yang tersandung suap, akan diproses baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, maka KPK akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut.
"Sehingga, akan lebih baik jika korporasi yang ada di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan," tutup Febri.
Baca Juga: Suami Dibui, Ini Alasan Inneke Koesherawati Masih Pertahankan Pernikahan
PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
PT ME merupakan tersangka ke delapan dalam kasus ini. Pihak-pihak yang menjadi tersangka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT ME Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buah Fahmi bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Kemudian, Fayakhun Andriadi, Karo Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.