KPK Bekukan Rp 60 Miliar Uang Perusahaan Suami Inneke Koesherawati

Senin, 04 Maret 2019 | 10:30 WIB
KPK Bekukan Rp 60 Miliar Uang Perusahaan Suami Inneke Koesherawati
Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (kanan) didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PT ME merupakan tersangka ke delapan dalam kasus ini. Pihak-pihak yang menjadi tersangka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT ME Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buah Fahmi bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Kemudian, Fayakhun Andriadi, Karo Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI